Warga Negara Asing

Warga Negara Asing, selanjutnya disingkat WNA, yang masuk ke Indonesia dan akan belajar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta diperkenankan masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). VITAS akan dijadikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ketika WNA telah tiba di Yogyakarta. WNA harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk pengajuan izin belajar selama 1 tahun. Secara umum, perizinan yang perlu dimiliki setiap WNA untuk studi di Indonesia sebagai berikut.

  1. Izin Belajar
  2. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) / Telex Visa
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  4. Izin Keluar Masuk Beberapa Kali (Multiple Re-Entry Permit/MERP)
  5. Surat Tanda Melapor (STM)
  6. Izin Keluar Indonesia dan Tidak Kembali (Exit Permit Only/EPO)
  7. Surat Keterangan Domisili (SKD)
  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

WNA yang bisa mendapatkan surat rekomendasi dari WR I UAJY adalah mahasiswa yang telah melunasi biaya pendidikan secara penuh. Detail informasi terkait Izin Belajar dapat dilihat di tautan berikut.

  IZIN BELAJAR

Detail informasi terkait Izin Tinggal dan STM dapat dilihat di tautan berikut.

  IZIN TINGGAL

Detail informasi terkait Telex Visa / VITAS dapat dilihat di tautan berikut.

  TELEX VISA / VITAS

Detail informasi terkait Keterangan Tempat Tinggal dapat dilihat di tautan berikut.

KET. TEMPAT TINGGAL

logo kaa uajy sekunder
Kampus II Gedung Thomas Aquinas
Jalan Babarsari 44 Yogyakarta
telp0274-487711 ext. 2131 (PMB)
telp0274-487711 ext. 2136 (Staff)

Tentang Kami

Kantor Admisi dan Akademik merupakan unit pendukung di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 71/HP/2011 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Fungsi Kantor Admisi dan Akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA terdiri atas Bagian Informasi dan Administrasi Pendaftaran, Bagian Akademik, Bagian Pelaporan dan Perizinan, Bagian Instrumen Tes dan Evaluasi.