Keterangan Tempat Tinggal

Terhitung sejak 1 Agustus 2018, Kantor Imigrasi Yogyakarta mewajibkan dokumen tambahan berupa surat keterangan tempat tinggal bagi WNA yang mengajukan permohonan ITAS. Keterangan tempat tinggal yang dibutuhkan bagi mahasiswa asing yang belajar di UAJY terbagi atas 2 jenis. Kedua jenis ini memiliki peruntukan yang berbeda. Keterangan tempat tinggal diperlukan untuk mengurus ITAS Baru maupun ITAS Perpanjangan. Berikut informasi mengenai keterangan tempat tinggal.

A. SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

SKD diperlukan bagi mahasiswa asing yang mengurus ITAS Baru. SKD dikeluarkan oleh Lurah. Urutan pengurusan SKD sebagai berikut.

  1. Mahasiswa menemui Ketua RT sesuai tempat tinggal mahasiswa untuk mengurus surat pengantar. Apabila Ketua RT tidak memiliki formulir surat pengantar, maka mahasiswa dapat mengunduh contoh pada tautan berikut.
  2. Mahasiswa membawa surat pengantar menemui Ketua RW atau Dukuh untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel/cap.
  3. Mahasiswa membawa surat pengantar ke Kantor Kelurahan sesuai tempat tinggal mahasiswa.
  4. Kantor Kelurahan menerbitkan/mengesahkan SKD bagi mahasiswa.

B. SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

SKTT diperlukan bagi mahasiswa asing yang mengurus ITAS Perpanjangan. SKTT dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Urutan pengurusan SKTT sebagai berikut

  1. Mahasiswa menemui Ketua RT sesuai tempat tinggal mahasiswa untuk mengurus surat pengantar. Apabila Ketua RT tidak memiliki formulir surat pengantar, maka mahasiswa dapat mengunduh contoh pada tautan berikut.
  2. Mahasiswa membawa surat pengantar menemui Ketua RW atau Dukuh untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel/cap. Khusus pengurusan di Bantul, surat harus diproses hingga Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Mahasiswa membawa surat pengantar ke Dukcapil sesuai tempat tinggal mahasiswa.
  4. Dukcapil menerbitkan SKTT bagi mahasiswa dengan lama proses 4-5 hari kerja.

Persyaratan SKTT Baru:

  1. Permohonan penerbitan SKTT (dari KAA)
  2. Surat Jaminan dan sponsor (dari KAA) dilampiri meterai 10.000
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Fotokopi paspor
  5. Fotokopi E-KITAS
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Polda DIY (khusus pengurusan di Bantul)
  7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (khusus pengurusan di Bantul)
  8. Surat Keterangan Pindah Alamat dari Kantor Imigrasi (apabila alamat tinggal berbeda dengan alamat di ITAS).

Persyaratan SKTT Perpanjangan/Perubahan:

  1. Permohonan penerbitan SKTT (dari KAA)
  2. Surat Jaminan dan sponsor (dari KAA) dilampiri meterai 10.000
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Fotokopi paspor
  5. Fotokopi E-KITAS
  6. Kartu SKTT Lama
  7. Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Polda DIY (khusus pengurusan di Bantul)
  8. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (khusus pengurusan di Bantul)
  9. Surat Keterangan Pindah Alamat dari Kantor Imigrasi (apabila alamat tinggal berbeda dengan alamat di ITAS).

Catatan:

  • Jika pindah alamat setelah memiliki SKTT, segera ajukan SKTT Perubahan dengan alamat baru ke Disdukcapil. Persyaratan yang diperlukan nomor 1-8.

Formulir permohonan jaminan keterangan SKTT dapat diisi pada tautan berikut (wajib memiliki akun Office 365 dari KSI UAJY).

FORMULIR 5A

http://bit.ly/skttkaa
logo kaa uajy sekunder
Kampus II Gedung Thomas Aquinas
Jalan Babarsari 44 Yogyakarta
telp0274-487711 ext. 2131 (PMB)
telp0274-487711 ext. 2136 (Staff)

TENTANG KAMI

Kantor Admisi dan Akademik merupakan unit pendukung di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 71/HP/2011 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Fungsi Kantor Admisi dan Akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA terdiri atas Bagian Informasi dan Administrasi Pendaftaran, Bagian Akademik, Bagian Pelaporan dan Perizinan, Bagian Instrumen Tes dan Evaluasi.