Sertifikat akreditasi dapat diunduh secara mandiri melalui laman: Unduh Sertifikat Akreditasi. Alumni UAJY bisa mendapatkan legalisir sertifikat akreditasi program studi atau universitas melalui Kantor Admisi dan Akademik UAJY di Kampus II. Berikut prosedur permohonan tersebut.
- Pemohon mencetak dan fotokopi secara mandiri berkas akreditasi (universitas/prodi).
- Sertifikat yang dilegalisir adalah sertifikat sesuai nomor akreditasi di dalam ijazah. Maksimal berkas akreditasi yang dimintakan legasir adalah 10 lembar per formulir.
- Mengisi formulir permohonan legalisir akreditasi (bisa didapatkan di costumer service Student Staff KAA). Perhatikan dan teliti data diri Anda jangan sampai ada yang salah.
- Menyerahkan formulir & berkas tersebut pada Staf/Student Staff.
- Berkas yang masuk sebelum pukul 12.00 pada hari yang sama, bisa diambil hari itu juga pukul 14.00, sedangkan berkas yang masuk lebih dari pukul 12.00, bisa diambil di pukul 09.00 pada hari kerja berikutnya.
- Pengambilan berkas dilayani oleh Staf/Student Staff.
- Pemohon menandatangani buku pengambilan legalisir.
Catatan:
- Jam kerja KAA adalah Senin-Jumat pukul 08.00-14.30.
- Pemohon dapat meminta perwakilan dalam mengurus legalisir sertifikat akreditasi (tidak perlu surat kuasa).
- Permohonan legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan di fakultas masing-masing, bukan di KAA.
- Permohonan legalisir sertifikat akreditasi secara daring (online) dapat dibaca pada laman Layanan Online poin nomor 6.