Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Permohonan rekomendasi paspor dilayani di KAA dengan prosedur sebagai berikut.
- Mahasiswa mengisi formulir 5A pada tautan di bawah.
- Di dalam formulir, mahasiswa harus menyebutkan tujuan pembuatan paspor.
- Permohonan akan diproses. KAA akan menghubungi pemohon jika surat sudah selesai.
- Mahasiswa dapat mengambil surat rekomendasi di Staf Perizinan KAA atau dapat juga scan surat dikirim melalui email.
Formulir permohonan rekomendasi paspor dapat diisi pada tautan berikut (wajib memiliki akun Office 365 dari KSI UAJY).
FORMULIR 5A
Panduan dan persyaratan mengurus paspor Indonesia dapat diunduh pada laman berikut.