Permohonan Rekomendasi Paspor

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Permohonan rekomendasi paspor dilayani di KAA dengan prosedur sebagai berikut.
  1. Mahasiswa mengisi formulir 5A pada tautan di bawah.
  2. Proses penerbitan surat selama 1 hari kerja.
  3. Mahasiswa mengambil surat rekomendasi di Staf Perizinan KAA.
Formulir permohonan rekomendasi paspor dapat diisi pada tautan berikut (wajib memiliki akun Office 365 dari KSI UAJY).

FORMULIR 5A

Panduan dan persyaratan mengurus paspor Indonesia dapat diunduh pada laman berikut.

http://bit.ly/pasporatma

logo kaa uajy sekunder
Kampus II Gedung Thomas Aquinas
Jalan Babarsari 44 Yogyakarta
telp0274-487711 ext. 2131 (PMB)
telp0274-487711 ext. 2136 (Staff)

TENTANG KAMI

Kantor Admisi dan Akademik merupakan unit pendukung di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 71/HP/2011 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Fungsi Kantor Admisi dan Akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA terdiri atas Bagian Informasi dan Administrasi Pendaftaran, Bagian Akademik, Bagian Pelaporan dan Perizinan, Bagian Instrumen Tes dan Evaluasi.