Izin Tinggal

DAFTAR PERSYARATAN DOKUMEN IZIN TINGGAL

A. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan/Visa Kunjungan

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY.
  2. Penjamin/Sponsor dari WR I UAJY. Surat sponsor bermaterai Rp10.000,-.
  3. Fotokopi KTP Sponsor.
  4. Fotokopi Paspor halaman identitas depan.
  5. Fotokopi Stempel Visit Visa.
  6. Fotokopi Tiket kepulangan atau Return Ticket.
  7. Mengisi form Perdim 23.
  8. Foto berwarna 3 x 4 background merah, sebanyak 1 lembar.
  9. Paspor asli.
  10. Biaya Imigrasi sebesar Rp500.000,-

Catatan:

  • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari sebelum masa ITK habis.
  • ITK tidak dapat dikonversi menjadi ITAS

B. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadj Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & Izin Keluar Masuk Beberapa Kali (Multiple Re-Entry Permit/MERP)

Per 1 Maret 2019, Alih Status ITK menjadi ITAS sudah tidak dapat lagi dilakukan. Oleh karena itu, kampus akan memproses Telex Visa (VITAS) bagi calon mahasiswa baru.

C. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & Izin Keluar Masuk Beberapa Kali (Multiple Re-Entry Permit/MERP)

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY.
  2. Penjamin/Sponsor dari WR I UAJY. Surat sponsor bermaterai Rp10.000,-.
  3. Fotokopi KTP Sponsor.
  4. Fotokopi Paspor halaman identitas depan.
  5. Fotokopi Stempel ITAS.
  6. Fotokopi ITAS lama.
  7. Surat Izin Belajar dari DIKTI.
  8. Transkrip Nilai terbaru berupa Daftar Hasil Studi atau Daftar Nilai Akademik dari fakultas di UAJY.
  9. Mengisi form Perdim 24, 25, 27.
  10. Foto berwarna 3 x 4 background merah, sebanyak 1 lembar.
  11. Paspor asli.
  12. Biaya Imigrasi sebesar Rp2.500.000,- (12 bulan) atau Rp1.600.000,- (6 bulan).
  13. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
  14. Print-out Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Digital.

Catatan:

  • Pengajuan perpanjangan ITAS dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku ITAS habis.
  • Pengajuan ITAS sudah termasuk MERP
  • Pengajuan perpanjangan ITAS hanya dilayani untuk masa 12 bulan atau 6 bulan. KAA tidak melayani perpanjangan 24 bulan.

D. Surat Tanda Melapor (STM)

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY.
  2. Fotokopi Paspor halaman identitas depan.
  3. Fotokopi Stempel ITAS.
  4. Fotokopi ITAS berlaku.
  5. Fotokopi STM lama.
  6. Fotokopi Izin Belajar lama dari DIKTI
  7. Foto berwarna 3 x 4 background warna merah, sebanyak 2 lembar.
  8. Proses pembuatan STM tidak dipungut biaya.

Catatan:  Lokasi Polda DIY: http://bit.ly/poldamaps

E. Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only atau EPO adalah izin keluar untuk tidak kembali, EPO diberikan kepada WNA, bila WNA akan pulang ke negaranya dan tidak kembali ke Indonesia. Mahasiswa yang telah wisuda WAJIB DAN HARUS melakukan EPO paling lambat 1 bulan setelah upacara wisuda. Mahasiswa yang akan habis paspornya, tidak wajib melakukan EPO karena bisa melakukan proses Mutasi Paspor. EPO berlaku 7 hari. WNA yang tidak meninggalkan Indonesia setelah 7 hari dari cap EPO, maka akan dikenakan denda overstay.

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY. Surat bermaterai Rp10.000,-.
  2. Fotokopi KTP Penjamin.
  3. Fotokopi Paspor halaman identitas depan.
  4. Fotokopi Stempel ITAS.
  5. Fotokopi Surat Izin Belajar yang masih berlaku
  6. ITAS berlaku.
  7. Tiket kepulangan atau return ticket.
  8. Paspor asli.
  9. Mengisi form Perdim  25 & 27.

F. Overstay

Overstay adalah hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku. Overstay diberikan denda per hari. Pembayaran overstay di kantor Imigrasi (saat mengurus perpanjangan) atau di bandara (ketika akan meninggalkan Indonesia).

  1. Lama proses: 1 jam.
  2. Biaya: Rp 1.000.000,- per hari.

G. Mutasi Alamat Tinggal

Mutasi alamat tinggal/pindah alamat diperlukan bagi mahasiswa yang memiliki alamat berbeda dengan yang tertera di dalam ITAS. Pengurusan mutasi alamat dilakukan di Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Disdukcapil. Persyaratan sebagai berikut.

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY.
  2. Fotokopi KTP Sponsor
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi ITAS
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Mengisi form Perdim 27.

H. Mutasi Paspor

Mutasi paspor diperlukan bagi mahasiswa yang memiliki paspor baru dan memiliki nomor paspor berbeda dengan yang tertera di dalam ITAS. Pengurusan mutasi paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Persyaratan sebagai berikut.

  1. Surat Rekomendasi dari WR I UAJY bermeterai Rp10.000.
  2. Fotokopi KTP Sponsor
  3. Fotokopi ITAS
  4. Paspor Baru Asli
  5. Paspor Lama Asli
  6. Fotokopi Paspor Baru
  7. Fotokopi Paspor Lama
  8. Mengisi form Perdim   27 isi pada Bagian Perubahan C.10.

Formulir permohonan pengurusan izin tinggal dapat diisi pada tautan berikut (wajib memiliki akun Office 365 dari KSI UAJY).

FORMULIR 5A

http://bit.ly/izintinggalkaa
logo kaa uajy sekunder
Kampus II Gedung Thomas Aquinas
Jalan Babarsari 44 Yogyakarta
telp0274-487711 ext. 2131 (PMB)
telp0274-487711 ext. 2136 (Staff)

TENTANG KAMI

Kantor Admisi dan Akademik merupakan unit pendukung di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 71/HP/2011 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Fungsi Kantor Admisi dan Akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA terdiri atas Bagian Informasi dan Administrasi Pendaftaran, Bagian Akademik, Bagian Pelaporan dan Perizinan, Bagian Instrumen Tes dan Evaluasi.