Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Permohonan rekomendasi paspor dilayani di KAA dengan prosedur sebagai berikut.
Formulir permohonan rekomendasi paspor dapat diisi pada tautan berikut (wajib memiliki akun Office 365 dari KSI UAJY).
Panduan dan persyaratan mengurus paspor Indonesia dapat diunduh pada laman berikut.