Frequently Asked Questions

PERIHAL DOKUMEN CALON MAHASISWA WARGA NEGARA ASING

 Q: Di mana saya mengunduh contoh format untuk persyaratan?
A: Melalui tautan berikut: KLIK KALIMAT INI.

PERIHAL PENERBITAN SURAT REKOMENDASI VISA

Q: Bisakah surat diterbitkan dalam bahasa Inggris?
A: Surat rekomendasi hanya diterbitkan dalam bahasa Inggris.

Q: Saya belum punya paspor. Apakah bisa minta surat rekomendasi visa?
A: Ya, bisa.

Q: Jadwal perjalan saya di luar negeri belum pasti. Jadi saya belum tahu tanggal berapa saja saya akan berada di sana.
A: Jika tanggal pasti perjalanan belum ada, maka surat rekomendasi tidak dapat diterbitkan.

Q: Saya alumni. Saya membutuhkan rekomendasi visa.
A: Surat rekomendasi visa hanya diberikan bagi mahasiswa aktif saja.

Q: Biaya proses permohonan ini berapa?
A: Tanpa biaya. 

PERIHAL LEGALISIR SERTIFIKAT AKREDITASI 

Q: Saya di luar DIY. Apakah bisa teman saya mengurus legalisir untuk saya?
A: Bisa.

Q: Apakah bisa legalisir dikirim via email/surel?
A: Legalisir bisa dikirim via email.

Q: Saya membutuhkan legalisir SK BAN PT terkait akreditasi universitas/program studi. Apakah ada?
A: SK BAN PT hanya dapat dilegalisir oleh BAN PT di Jakarta. Kampus hanya dapat memberikan fotokopi SK BAN PT tanpa legalisir.

Q: Saya membutuhkan legalisir lebih dari 10. Apakah bisa?
A: Legalisir maksimal 10 lembar per pemohon.

Q: Biaya legalisir berapa?
A: Legalisir tanpa biaya.

PERIHAL KARTU TANDA MAHASISWA (KTM)

Q: Apakah pembayaran penggantian KTM dapat melalui ATM?
A: KTM saat ini dalam bentuk digital. Silakan baca pengumuman berikut: KLIK DI SINI.

Q: Apakah surat keterangan pengganti KTM sementara dapat digunakan untuk ujian dan masuk perpus?
A: KTM saat ini dalam bentuk digital. Silakan baca pengumuman berikut: KLIK DI SINI.

Q: KTM saya hilang tetapi sudah habis masa berlakunya, apakah saya dapat langsung mengambil yang baru?
A: KTM saat ini dalam bentuk digital. Silakan baca pengumuman berikut: KLIK DI SINI.

Q: Apakah pengurusan penggantian KTM dapat diwakilkan?
A: KTM saat ini dalam bentuk digital. Silakan baca pengumuman berikut: KLIK DI SINI.

PERIHAL KETERANGAN AKTIF KULIAH

Q: Berapa lama proses pembuatan surat keterangan masih aktif kuliah?
A: Jika surat permohonan diajukan sebelum pukul 11.00, surat keterangan dapat diambil di hari yang sama mulai pukul 13.30. Jika surat permohonan diajukan setelah pukul 11.00, surat keterangan dapat diambil pada hari kerja berikutnya mulai pukul 10.00.

Q: Apakah surat keterangan dapat dibuat dalam Bahasa Inggris?
A: Bisa. Silakan tuliskan catatan di sudut kanan atas formulir “dalam Bahasa Inggris”.

Q: Apakah surat keterangan dapat dilegalisir?
A: Setiap form permohonan akan mendapat tambahan 2 lembar salinan cap basah. Jika memerlukan lebih dari 3 lembar silahkan menambahkan catatan di sudut kanan atas formulir. Cth : Mohon dibuatkan 5 rangkap.

Q: Saya akan mengikuti lomba berkelompok, formulir mana yang dapat kami gunakan?
A: Silakan menggunakan formulir 1A. Masing-masing anggota mengisi formulir dan melampirkan persyaratannya, kemudian dijadikan 1 bendel untuk diajukan.

Q: Apa perbedaan formulir 1A dan 1B?
A: Formulir 1A untuk pengajuan pembuatan surat keterangan aktif guna keperluan umum. Formulir 1B untuk pengajuan pembuatan surat keterangan aktif guna kelengkapan berkas di kantor orang tua khusus PNS/TNI/POLRI.

Q: Saya sudah Yudisium tetapi belum wisuda, apakah masih bisa membuat surat keterangan masih aktif kuliah?
A: Tidak.

Q: Apakah surat keterangan masih aktif kuliah memiliki masa berlaku?
A: Ya. Masa berlaku surat adalah 1 semester berjalan.

Q: Apakah pengajuan dan pengambilan surat boleh diwakilkan?
A: Bisa.

logo kaa uajy sekunder
Kampus II Gedung Thomas Aquinas
Jalan Babarsari 44 Yogyakarta
telp0274-487711 ext. 2131 (PMB)
telp0274-487711 ext. 2136 (Staff)

TENTANG KAMI

Kantor Admisi dan Akademik merupakan unit pendukung di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 71/HP/2011 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Fungsi Kantor Admisi dan Akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta. KAA terdiri atas Bagian Informasi dan Administrasi Pendaftaran, Bagian Akademik, Bagian Pelaporan dan Perizinan, Bagian Instrumen Tes dan Evaluasi.